Kondisi itu menurut dia perlu pertimbangan lebih. Jangan sampai, sekarang menyetujui, di kemudian hari malah jadi urusan hukum.
Tak jauh beda yang disampaikan Bangun Winarso, juga anggota Pansus KPBU. Disebutnya KPBU memang sudah ada Kepres-nya tapi dia mengaku tidak menemukan bahwa pengelolaan SDM itu diatur dalam undang-undang.
Belum lagi tentang anggaran. Melalui KPBU setiap tahun harus bayar sekitar Rp 195 M selama 10 tajun. "Ini kan juga membebani APBD," tukasnya.(ufi/Tribunjatim.com)