UMK Jatim 2020

Reaksi Pengusaha hingga Disnaker Soal UMK Kabupaten Malang 2020 Rp 3,08 Juta, Ungkap Akan Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 dipastikan naik.

Tak terkecuali di Kabupaten Malang. Wilayah yang memiliki 33 kecamatan itu kini punya nilai UMK sebesar Rp 3.018.530,66.

Ini setelah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, perusahaan yang tak mampu membayar upah pegawainya sesuai UMK yang berlaku, lebih baik mengkomunikasikan terlebih dahulu dan memberikan pemahaman terhadap pegawainya.

Buruh Tuntut Revisi UMK Jatim 2020, Dinas Tenaga Kerja: Selama Belum Diberlakukan, Masih Bisa

"Tetap kami lakukan sosialisasi. Kami tatap muka mungkin apa kesulitan perusahaan. Kesulitan salah satunya tingginya upah minimum," katanya.

Contoh seperti hotel bintang satu. Bisa jadi mereka belum bisa menerapkan upah minimum. Karena mempengarungi income mereka juga.

"Kami sarankan perusahaan agar tetap komunikasi yang intens dengan teman-teman pekerja atau serikat pekerja," beber Rukmianto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

Perihal nantinya ada perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran, Rukmianto menambahkan akan ditindak langsung oleh Disnaker Provinsi Jawa Timur

"Kalau ada perusahaan yang tidak sama sekali membicarakan itu. Nah jika seperti itu untuk perihal sanksi sendiri yang menetapkan bagaimana keputusannya bukan Disanaker (Kabupaten Malang) tapi Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sedangkan pihak kami (Disnaker Kabupaten Malang) lebih ke pembinaan, apasih penyebabnya kita komunikasikan secara dua arah antara perusahaan dengan karyawan," ungkap pria yang akrab disapa Totok itu.

Ditanya sejauh mana kemampuan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang menerapkan upah UMK, Totok menerangkan hal tersebut relatif.

UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Gubernur Khofifah Dinilai Gagal Sejahterahkan Buruh, Pro Upah Murah

"Sampai saat ini relatif lah. Sebaran industri di Kabupaten Malang ada industri skala besar, menengah dan kecil seperti UMKM. Jumlahnya secara presentase industri skala besar paling antara 5 sampai 10 persen. Yang menengah 30 persen. Sisanya ya di bawah itu. Termasuk UMKM dan lain-lain," jelas Totok.

Di sisi lain, Humas PT Ekamas Fortuna, Yuswanto menerangkan, perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas itu menyatakan kesanggupanya mengikuti regulasi pemerintah soal kenaikan UMK.

"Kalau kami dari PT Ekamas langsung mengikuti. Nanti efektif diterapkan per Januari 2020. Secara keselurahan kami ada sekitar 852 karyawan," beber Yuswanto.

Pihak perusahaan yang berlokasi di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak itu menilai kenaikan UMK tak berpengaruh terhadap membengkaknya biasa produksi.

"Penerapan kenaikan UMK sendiri tidak ada kendala ya. Kami mengikuti. Kami akan sosialisasikan nanti dan berkoordinasi dengan pihak hrd untuk membahas kenaikan UMK tersebut. Sejauh ini tak ada pengaruh dengan biaya produksi," beber Yuswanto.

UMK Surabaya 2020 Bakal Capai Rp4,2 Juta, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan Masuk Ring 1

Halaman
12

Berita Terkini