Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2020

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Penetapan UMK Jawa Timur 2020 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Heu Tjahjono, Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie, Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo, dan Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jhonson Simanjuntak di kantor gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - SURABAYA - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2020 sudah ditetapkan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 37 kabupaten kota lainnya di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK Jatim 2020 diumumkan. Tertinggi UMK Surabaya 2020 Rp 4.200.479,19.

Sedangkan untuk UMK 2020 terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73 di 9 kabupaten di Jawa Timur, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.

Takut Pabrik Pindahan, Buruh Tuntut Perbedaan UMK Kabupaten Kota di Jatim Diperpendek

Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Sementara itu, massa buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Mereka menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang memukul rata kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di semua daerah sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut dinilai buruh hanya akan melebarkan disparitas upah antar ring terutama ring 1 dengan ring terluar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved