UMK Jatim 2020

UMK Surabaya 2020 4,2 Juta, Perusahaan Tak Mampu Gaji Buruh Sesuai Standar Bisa Ajukan Penangguhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UMK Surabaya 2020 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 4.200.479,19.

Lalu, bagaimana perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai besaran UMK 2020?

Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar besaran UMK yang telah ditetapkan dapat melakukan pengajuan penangguhan kepada Gubernur Jatim.

UMK Jatim 2020 Ditetapkan, Perusahaan di Tuban yang Belum Siap Menerapkan Bisa Lakukan Penangguhan

"Bagi yang tidak mampu membayar UMK itu tentu ada ketentuannya," kata Rizal.

Penangguhan tersebut memuat beberapa ketentuan.

"Syaratnya antara lain, harus ada laporan keuangan dua terakhir yang menyatakan memang sulit untuk membayar upah, yang sudah audit," terang Rizal.

Selain itu, juga harus menyampaikan proyeksi produksi dua tahun ke depan.

UPDATE UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi, Daerah Lain Ada yang di Bawah Rp 2 Juta, Cek Daftarnya

"Produksinya bagaimana kemudian pemasarannya bagaimana dua tahun kedepan," lanjut Rizal.

Dan yang paling penting, ujar Rizal, harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para buruh terkait besaran upah yang akan diterima.

"Ketika persyaratan lengkap kemudian bisa diajukan ke Gubernur Jatim," pungkasnya.

Untuk waktu, Rizal mengatakan, biasanya penangguhan tersebut dilakukan sebelum tanggal berlakunya ketetapan UMK Surabaya 2020.

UMK Jatim 2020 Terendah, Termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Situbondo, Magetan, Trenggalek

Berita Terkini