UMK Jatim 2020
UMK Jatim 2020 Ditetapkan, Perusahaan di Tuban yang Belum Siap Menerapkan Bisa Lakukan Penangguhan
Wadiono mengatakan, jika perusahaan belum siap menerapkan UMK maka bisa mengajukan penangguhan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
UMK 20 Kabupaten Tuban telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp. 2.532.234,77.
Pengesahan UMK tersebut, secara langsung berlaku bagi perusahaan untuk memberlakukannya.
Lantas, bagaimana jika perusahaan belum siap menerapkan UMK yang berlaku per 1 Januari 2020?
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono mengatakan, jika perusahaan belum siap menerapkan UMK maka bisa mengajukan penangguhan.
Upaya penangguhan paling lambat dilakukan 14 Desember mendatang, ini sebagai langkah jika memang perusahaan belum mampu menerapkan UMK yang ditetapkan Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).
• Pakai Yamaha Lexi Saat Musim Hujan, Bikin Nyaman Karena Bagasi Luas, Payung & Jas Hujan Bisa Masuk
"Kalau perusahaan belum mampu menjalankan UMK 2020 maka bisa mengajukan penangguhan," ujar Wadiono dikonfirmasi Surya (grup TribunJatim.com), Kamis (21/11/2019).
Wadiono menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan penangguhan maka itu sama halnya dengan mengiyakan UMK diberlakukan, sehingga harus dijalankan.
Bilaman perusahaan tidak menerapkan UM yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, maka sama halnya dengan melanggar pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 UU 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Jika perusahaan tidak menjalankan UMK maka ada sanksinya, pidana minimal 2 tahun maksimal 4 tahun," pungkas Wadiono.
Sekadar diketahui, UMK Tuban 2019 sebesar Rp 2.333.641. Tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp Rp 2.532.234,77.
Penetapan UMK tahun 2020 ini menjadikan Tuban ada di peringkat 11 Jawa Timur, turun satu angka dibanding 2019 yang berada di peringkat 10.
• KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi