"Menurut saya negara terlalu ikut campur dengan urusan itu. Memang kita negara beragama dan mengakui hubungan itu harus cewek cowok, tapi kalau masalah pribadi gak bisa ditawar-tawar. Harusnya diperbolehkan (bekerja dalam instansi pemerintah) jika mampu," ucapnya.
• CPNS 2019 Sampang Ditutup 3 Hari Lagi, Pelamar Capai 2 Ribu Lebih, Formasi Pendidikan Paling Diserbu
Jika dilihat dari sisi keadilan manusia yang juga menjadi sila ke lima dalam Pancasila, ujarnya, larangan itu sudah melanggar.
"LGBT mirip dengan masalah poligami dan poliandri. Seharusnya kedua itu juga nggak dibolehkan. Menurut saya poligami dan poliandri bisa dikatakan hyperseks karena memiliki dua atau lebih istri dan suami," kata dia.
Baginya, jika memang tidak memperbolehkan masalah orientasi seksual negara harus tegas juga kepada poligami dan poliandri.
"Jangan hanya karena dia LGBT tidak boleh tapi yang poliandri dan poligami boleh bekerja. Kalau kita berusaha memberikan keadilan seharusnya mereka (LGBT) boleh bekerja di lembaga pemerintahan juga," katanya.
• DAFTAR Lengkap Jadwal Penutupan CPNS 2019 di Setiap Instansi, Tak Perlu Login dan Cek di Sini!
Jangan Aneh-aneh
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung, menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Lembaga Kejaksaan Agung tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
• LINK BAN-PT untuk Cek Akreditasi Perguruan Tinggi, Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS 2019
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Kejaksaan Agung berdalih pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
• Bolehkan Pakai Surat Keterangan Lulus untuk Lamar CPNS 2019 saat Ijazah Belum Keluar? Ini Arahan BKN
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.