"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya.
Namun dia menuturkan instansi bisa membuat persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ada pun manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Menurut Paryono tidak satu pun dalam PP tersebut yang melarang kaum LGBT masuk. Bahkan ia menjawab untuk langsung menanyakan mengenai larangan tersebut kepada instansi terkait.
"Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, apakah syarat tidak LGBT itu ada hubungannya dengan kebutuhan jabatan, silakan hubungi instansi terkait," ucapnya.
(Tribun Network/mfh/fah, kompas.com)
• 9 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK, Pendaftaran Masih Dibuka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif