Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengatakan telah mendapat sejumlah laporan mengenai diskriminasi pada seleksi CPNS 2019, termasuk pada orang yang memiliki orientasi seksual LGBT.
"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
• Bolehkan Pakai Surat Keterangan Lulus untuk Lamar CPNS 2019 saat Ijazah Belum Keluar? Ini Arahan BKN
Selain mendapat laporan terkait sejumlah kementerian yang dikatakan menolak menerima peserta LGBT, Ombudsman juga menyebut Kementerian Pertahanan didapati melarang perempuan hamil mendaftar.
"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi," ujar Ninik.
Ombudsman menilai ada kebijakan mendiskriminasi pelamar CPNS 2019. Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar Ninik Rahayu.
• LINK DOWNLOAD Surat Akreditasi BAN-PT Buat CPNS 2019, ITS, Unair, UPN, UGM, UMY, UNS, UIN, UB, IPB
Lihat Sesuai Kebutuhan Jabatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung melarang pelamar yang mengalami masalah orientasi seksual LGBT menjadi calon PNS.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menanggapi larangan kepada kelompok LGBT masuk ke dalam salah satu instansi pemerintahan.
Seperti diberitakan sebelumnya Korps Adhyaksa tidak memperbolehkan calon pelamar yang memiliki kelainan orientasi seksual (LGBT).
LGBT yang dianggap sebagai kelainan orientasi seksual tersebut adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Paryono pun menanggapi isu tersebut dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah.