Penangkapan pelaku yang terbilang cepat itu tak lepas dari barang-barang CB yang tertinggal di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, ponsel dan pisau pelaku tertinggal di kamar korban.
Polisi pun dapat dengan mudah melacak kediaman pelaku yang berada di Lendah, Kulonprogo.
"Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal. Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan. Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP," papar Kapolsek.