TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan terus memantau penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugu Artha yang disahkan pada, Senin (25/11/2019) dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyorot pemberian kredit dengan bunga 6 persen per tahun kepada pelaku usaha kecil atau UMKM.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan BPR Tugu Artha sebagai Perseroda tidak boleh beroperasi layaknya bank konvensional yang mengejar profit (untung).
• Antisipasi Banjir, Pemkab Sidarjo Fokus Normalisasi Sungai di Tambak Rejo dan Tambak Sawah
BPR Tugu Artha harus bisa menggerakkan sektor perekonomian daerah lewat pemberian kredit kepada UMKM.
“Komisi B benar-benar akan memantau agar BPR Tugu Artha ini tidak melayani pengusaha besar tapi hanya UMKM dan masyarakat menengah ke bawah,” ujar pria yang akrab disapa Made ini.
Dalam Perda yang baru saja di-‘dok’ OJK telah menyetujui aturan pemberian bunga 6 persen selama setahun atau 0,5 persen per bulan.
Bunga ini memang lebih kecil jika dibandingkan bank konvensional yang mematok 1,75 hingga 2 persen bunga tiap bulan.
“BPR Tugu Artha tidak boleh seperti bank lain. Tugu Artha tidak profit oriented tapi benar-benar bisa membebaskan masyarakat dari jerat bank titil (rentenir),” ujar I Made Rian Diana Kartika.
• Pemkot Surabaya Gandeng Kolektor untuk Penuhi Koleksi Benda Bersejarah di Museum Pendidikan Surabaya
Agar BPR Tugu Artha ‘sehat’, dalam Perda baru ini juga diatur mengenai mekanisme pelaporan yang wajib dibuat selama satu bulan sekali oleh Direktur.
Laporan ini, nantinya disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditembuskan ke Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
“Dewan pengawasnya dan direktur terpisah serta ada laporan periodik yang harus disampaikan. Maksimal periodik enam bulan sekali, minimal satu bulan sekali,” kata I Made Rian Diana Kartika.
Di pihak lain, Wali Kota Malang, Sutiaji siap meluncurkan program bebas jerat rentenir dengan menggandeng Baznas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Kota Malang akan menyediakan dana talangan yang difungsikan sebagai bunga.
“Jadi yang nyampaikan OJK bahwa misal ndak usah bunganya enam persen karena ini uang kucuran dari Pemda. Atau ndak usah tujuh persen bank anda ini sudah jauh lebih sehat,” ujar Sutiaji.
Sutiaji menyampaikan, bahwa sehat atau tidak nya BPR Tugu Artha ditentukan oleh audit yang dilakukan OJK.
“BI saja juga ndak berhak karena sudah ada OJK. Jadi sehat atau tidaknya itu menunggu OJK,” tutup Sutiaji.
• Museum Pendidikan Diresmikan, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Penyempurnaan Gedung dan Fasilitas