Info CPNS

Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang, Formasi Masih Ada yang Kosong, BKN: Kalau Waktu Habis Ya Ditutup

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang, Formasi Masih Ada yang Kosong, BKN: Kalau Waktu Habis Ya Ditutup

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang batas waktu penutupan CPNS 2019, ternyata masih ada formasi yang masih sepi peminat bahkan kosong pelamar.

Sejak Badan Kepegawaian Negara ( BKN) membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 11 November 2019 pada website sscasn.bkn.go.id hingga saat ini, ternyata masih ada formasi yang masih kosong pelamar.

Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas BKN Paryono mengatakan, masih kosongnya jumlah pelamar itu, karena instansi yang bersangkutan belum memberikan formasinya kepada BKN untuk diverifikasi.

Paryono menegaskan, pihaknya tidak akan menunggu instansi yang belum memberikan formasinya tersebut.

7 Kementerian yang Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019: KKP, Kemensos hingga Kemenkumham

Sehingga bila waktu penutupan pendaftaran CPNS 2019 selesai, maka BKN pun akan menutupnya.

“Ya enggak masalah, kalau waktunya habis ya ditutup (berarti mereka tidak menerima satupun pelamar),” kata Paryono kepada Kompas.com (grup TribunJatim.com), Senin (25/11/2019).

Dia menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui apakah instansi-instansi tersebut membutuhkan perekrutan tenaga kerja atau tidak.

Paryono pun memastikan bahwa kebutuhan akan pegawai diserahkan sepenuhnya kepada instansi dan bukan wewenang BKN untuk meminta instansi memberikan formasinya.

“Itu instansi, apakah mau lanjut atau tidak kita tidak tau, tapi itu terakhir BPK yang membuka pendaftaran,” katanya.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) membuka pendaftaran untuk CPNS mulai tanggal 22 November 2019 hingga penutupan tanggal 27 November 2019.

Mengutip Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Minggu jumlah pelamar yang sudah membuat akun sebanyak 4.717.779 pelamar, yang sudah mengisi formulir 3.601.869 pelamar dan yang sudah submit berjumlah 2.761.464 pelamar.

LINK Daftar Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Tiap Instansi, Jangan Sampai Salah Jadwal!

Adapun beberapa formasi yang masih kosong pelamar antara lain:

1. Pengelola Pemeliharaan Laboratorium

2. Pengelola Grafik Perjalanan Kereta Api

3. Pengelola Kelistrikan Perkeretaapian

4. Nakhoda Kapal Kelas III 5. Masinis III Kapal Kelas I

6. Penelaah Manajemen Lantas (Traffic Management Specialist)

7. Pemeriksa Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Perkeretaapian

8. Asisten Ahli - Dosen Aplikasi Komputer Perbankan

9. Asisten Ahli - Dosen Arkeologi

10. Asisten Ahli - Dosen Arudl Wal Qawafi Baca tentang

Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 di 33 Kementerian, Cek Waktu atau Jamnya Jangan Kelewatan

BKN Imbau Pelamar Hati-hati saat Pilih Formasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar pelamar hati-hati dalam memilih formasi CPNS 2019.

Proses penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang dimulai sejak dibukanya pendaftaran pada 11 November 2019.

Pendaftaran perserta CPNS 2019 dilakukan secara online yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Dalam proses seleksi dan pendaftaran yang tengah berlangsung, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelamar. Salah satunya terkait formasi yang dapat dipilih.

Pada seleksi CPNS 2019, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Dalam prosesnya, jika dinyatakan lolos setelah mengikuti serangkaian tahap seleksi CPNS, pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu sepuluh tahun.

4 Tahapan Masa Sanggah CPNS 2019 Jika Gagal di Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Kedua!

Melalui akun Twitternya, @BKNgoid, BKN mengimbau para pelamar untuk berhati-hati dalam memilih formasi 2019.

Peserta harus berkomitmen dengan yang disepakati dalam surat pernyataan.

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Pada poin ke 2 huruf j disebutkan bahwa: "Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."

Selain itu, dijelaskan pula pada huruf l, jika setelah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

10 Formasi CPNS 2019 Masih 0 Pelamar: Masinis Kapal, Bidang Perkeretaapian, hingga Dosen Arkeologi

Sanksi

Apabila peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemudian mengundurkan diri, ada sanksi yang menanti.

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, ia akan diberi sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono.

Untuk mengetahui apakah ada ketentuan sanksi, baik administrasi maupun denda, Anda bisa mencermati poin yang biasanya ada pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Formasi CPNS yang Kosong, BKN: Kalau Waktunya Habis Ya Ditutup"

Berita Terkini