JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 'Driver Taksi Online Cabul' 9 Tahun Penjara

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bambang Eko Setiawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Pemilik Pabrik Tahu Sidoarjo Tolak Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Pengganti Sampah Plastik

Berita Terkini