Terdesak Bayar Cicilan Motor & Beli Susu Anak, Driver Ojol Surabaya Nekat Gasak Ponsel Penumpangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Bahrul Wahda (24), driver ojek online atau warga Sahawan Surabaya yang nekat gasak ponsel penumpangnya dikeler ke Mapolsek Wonocolo.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - M Bahrul Wahda (24) driver ojek online (ojol) Surabaya pelaku penggelapan ponsel milik penumpangnya ternyata memiliki motif di balik aksi kriminalnya.

Sesaat dikeler ke Mapolsek Wonocolo, Rabu (27/11/2019) kemarin, terungkap semua motif yang melatarbelakangi aksi nekatnya itu.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Philips R Lopung menuturkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak  kebutuhan ekonomi.

VIRAL Pemilik Restoran Siap Ganti Rugi Jika Pesanan Driver Ojol Dicancel Pelanggan, Niat Murni

Rencananya, uang hasil ponsel curiannya itu bakal dibuat Bahrul untuk melunasi cicilan motor yang telah jatuh tempo.

Tak cuma itu, lanjut Philips, pelaku juga mengaku terdesak mencuri ponsel untuk memenuhi membeli susu anaknya yang masih balita.

“Dia mengaku pada penyidik uangnya buat bayar kredit motor, dan beli susu buat anaknya," katanya, Minggu (1/12/2019).

Niat Ambil Uang di ATM, Driver Ojol Ini Malah Curi Tas di Area ITC Mall Surabaya

Philips menambahkan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi penggelapan itu.

Modusnya, pelaku mendesak korban untuk meminjamkan ponsel padanya untuk menelepon rekan sesama ojol yang sedang mengalami kecelakaan.

Lataran dalih yang dipakai pelaku terbilang mendesak dan juga memantik rasa iba.

Niat Prank Driver Ojol, Nikita Mirzani Malah Nangis, Si Ojol Gemetaran, Video Ditonton Jutaan Kali

Pantas saja korban tak berpikir panjang memberikan ponsel tersebut tanpa rasa curiga.

“Alasannya pakai telpon untuk temannya yang sedang kecelakaan. Dikasihlah pada korban terus dibawa tidak dikembalikan,” terangnya.

Namun rasa curiga korban berangsur sirna hingga berubah menjadi rasa geram, saat pelaku tak kunjung datang dan mengembalikan ponsel milik korban

Imbas Bom Bunuh Diri Medan, Pengendara Motor Wajib Lepas Jaket dan Ojol Dilarang Masuk Mapolda Jatim

Merasa tak lagi ada jalan keluar, lanjut Philips, korban lantas smelaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woncolo.

“Berkali-kali korban menelepon ke ponsel yang dibawa oleh pelaku tapi malah dimatikan, lalu korban melapor ke kami,” pungkasnya.

Tak Tahan Ingin Reguk Miras, Pemuda Surabaya Nekat Embat Ponsel Saat Ditinggal BAB Korban di Warkop

Ojol Surabaya Curi Tas di Mall

Sebelumnya, aksi kriminalitas yang dilakukan driver ojek online (ojol) Surabaya juga terjadi di ITC Mall Surabaya.

Polisi menangkap driver ojek online bernama Ekadia (30).

Penangkapan dilakukan polisi setelah Ekadia terbukti mencuri.

Pria Jombang Ini Bacok Korban Pakai Pedang Demi Rampas Ponsel Rp 650 Ribu, Ditembak Saat Mau Kabur

Ekadia ditangkap oleh korbannya sendiri bernama Ismail (25) warga Bangkalan Madura seusai dikejar.

Aksi pencurian tas milik Ismail dilakukan Ekadia pada hari Minggu (10/11/2019) siang di depan mesin ATM di area ITC Mall Surabaya.

"Tersangka saat itu mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Ia mendatangi area Mall karena hendak mengambil uang di gerai ATM," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Senin (25/11/2019).

Juragan Rumah Kos dari Bangkalan Ini Nekat Curi Motor Tetangganya, Ngaku Demi Lunasi Utang di Bank

Begitu melintas di depan mobil korban, tersangka melihat sebuah tas dibiarkan tergeletak di atas dashboard mobil.

"Saat itu korban sedang membetulkan AC di ITC, namun saat melihat aksi tersangka, korban langsung lari dan berteriak maling," tambahnya.

Setelah panik dikejar oleh korban, tersangka akhirnya sempat terjatuh dan berhasil ditangkap.

KILAS KRIMINAL JATIM: Pencuri Mabuk Kepergok Mencuri Motor, Razia Kamar Kos, hingga Konsumsi Narkoba

"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Simokerto," lanjut Kompol Masdawati Saragih.

Ekadia mengaku khilaf dan spontan setelah melihat tas tersebut ditinggal pemiliknya.

"Sumpah saya khilaf. Saya cuma lihat ada kesempatan terus spontan saja ambil," akunya.

Meski berdalih khilaf, Ekadia tetap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Surya/Firman Rachmanudin)

KILAS KRIMINAL JATIM: Pencuri Mabuk Kepergok Mencuri Motor, Razia Kamar Kos, hingga Konsumsi Narkoba

Berita Terkini