Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua Tri Susanti alias Mak Susi dan Andrian Andriansyah kembali jalani sidang dengan agenda eksepsi.
Terdakwa Mak Susi yang didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya lebih dulu membacakan eksepsinya.
Nota keberatan itu dibacakan oleh Sahid pengacaranya.
• Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua
"Pada prinsipnya dalam eksepsi ini, alasan yg sangat mendasar adalah demi tegaknya keadilan, trilogi peradilan, penyeimbang dalam surat dakwaan.
Tim pengacara terdakwa percaya. Kami mencoba menggugah hati nurani hakim tidak semata-mata melihat satu pandangan yuridis," kata Sahid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (2/12/2019).
Pertama berkaitan dengan penerapan delik pasal 45 ayat (2) kesalahan dalam menerapkan delik. Tanpa ada pengaduan atau laporan dari orang yang dirugikan.
Setelah membacakan tiga poin dalam eksepsinya, Jaksa Penunutu Umum (JPU) yang diwakili oleh Novan Arianto meminta waktu untuk menanggapi eksepsi.
Hakim pun meminta hari Rabu, (4/12/2019) lusa harus siap dengan jawaban JPU.
• Atlet Senam Dipulangkan Gegara Indisipliner, KONI Jatim: Sistem Pelatnas Perlu Disempurnakan
Diberitakan sebelumnya, sidang pada tiga terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya digelar dengan agenda berbeda.
Dua diantaranya yaitu terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dan Andrian Andriansyah, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (2/12/2019).
Sementara, terdakwa Syamsul Arifin beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dimulai atas nama terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan mantan anggota satpol PP itu.
• Jelang Hadapi Persib Bandung, Pelatih Persela Lamongan Nil Maizar Optimistis Lanjutkan Trend Positif
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni Novan A Arianto, Muhammad Nizar, Sabetania Paembonan dan Rista Erna menghadirkan dua saksi.
Mereka adalah Adi Setiawan, anggota Polri yang bertugas di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mahfud, anggota Polsek Tambaksari.