Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua

Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dan Andrian Andriansyah, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (2/12/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Surya/samsul Arifin
Suasana sidang atas terdakwa Syamsul Arifin saat mendengarkan saksi dari pihak Polda Jatim di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin, (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tiga terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya kembali digelar dengan agenda berbeda.

Dua diantaranya yaitu terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dan Andrian Andriansyah, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (2/12/2019). 

Sementara, terdakwa Syamsul Arifin beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang dimulai atas nama terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan mantan anggota satpol PP itu. 

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni Novan A Arianto, Muhammad Nizar, Sabetania Paembonan dan Rista Erna menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah Adi Setiawan, anggota Polri yang bertugas di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mahfud, anggota Polsek Tambaksari.

Maju Pilkada Mojokerto 2020, Budayawan Edi Weliang Cari Bacawabup Wanita yang Punya Aura Cantik

Setelah diambil sumpahnya, selanjutnya hakim menawarkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum apakah kedua saksi didengarkan keterangannya secara bersamaan atau sendiri sendiri. 

"Kami harap diperiksa bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto.

"Kami berharap agar kedua saksi diperiksa secara sendiri sendiri," timpal Hisyam Prasetyo Akbar, selaku tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.

Karena adanya perbedaan tersebut, ketua majelis hakim Johanes Hehamony akhirnya memutuskan untuk mendengarkan keterangan saksi secara sendiri sendiri.

Atlet Senam SEA Games Dipulangkan Karena Tak Perawan, KONI Jatim:Sistem Pelatnas Perlu Disempurnakan

"Baik, sesuai dengan hukum acara, kami akan mendengarkan keterangan saksi ini sendiri sendiri,"kata hakim Johannes yang melanjutkan mendengarkan keterangan saksi Adi Setiawan.

"Untuk saksi Mahfud silahkan saudara menunggu diluar ruang sidang ya," pungkas hakim Johannes pada saksi Mahfud.

Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasial dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga proses perkara ini berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Anggota Satpol PP Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8/2019) lalu.

Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang Kereta di Stasiun Malang Diprediksi Naik 8%

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved