Komisi III DPRD Gresik Tuding Ada Monopoli Proyek di Kabupaten, Modusnya Menyub Kontrakkan Pekerjaan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan saat melakukan sidak di Jalan Siti Fatimah binti Maimun, Jum'at (29/12/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kalangan dewan menuding ada ‘Monopoli’ dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Gresik.

Kendati lelang proyek sudah menerapkan sistem elektronik secara terbuka melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Namun di lapangan, Komisi III DPRD Gresik menuding terjadi praktek tersebut dilakukan oleh salah satu rekanan.

Peringati Hari Disabilitas Internasional, DPW Surabaya Usung Tema Beauty in Diversity

Modusnya, rekanan tersebut menyub kontrak pekerjaan dari pemenang lelang proyek yang didanai oleh APBD Gresik.

Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, ternyata ada pengerjaan proyek yang di sub kontrak oleh salah satu rekanan.

“Jadi, pemenang lelang hanya sebagai simbol untuk legalitas bendera perusahaannya saja. Karena, proyek dikerjakan oleh rekanan yang menyub kontrak itu,” ujarnya, Minggu (1/12/2019).

Seminggu Dikuntit Dari Sumatera, Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Melawan Petugas Saat Dikeler

Bagian Tubuh Ajun Perwira yang Disukai Jennifer Jill Supit Terungkap, Pengakuan Suami Lain: Ya Allah

Menurutnya, proyek yang disub kontrakkan, pasti pekerjaannya jelek. Sebab, pemenang lelang menjual proyek yang harus dikerjakan ke rekanan lainnya untuk mengambil untung saja.

“Kalau seperti itu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Karena pemenang lelang maupun rekanan yang menjadi sub kontrak, sama-sama mencari untung sebanyak-banyaknya,” tegas Hamdi.

Hotman Paris Sampai Sensor Omongan Lucinta Luna saat Bahas Permak Tubuh & Oplas, Lihat Ekspresinya

Ironisnya, sambung Abdullah Hamdi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik seakan tutup mata dengan realitas yang ada.

Menurut politisi PKB ini praktek monopoli proyek yang dibungkus dengan praktek sub kontrak dibiarkan saja. Sebab, pengawasan yang dilakukan sangat lemah.

Mayat Perempuan Membusuk Tanpa Identitas di Gresik, Dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim

Wali Kota Risma Hadiri Mlaku-Mlaku Nang Tunjungan, Beri Penghargaan

“Jelas melanggar aturan, praktek sub kontrak itu. Kita sudah ada buktinya di lapangan," kata dia.

Hamdi menegaskan praktek monopoli terselubung, selain melanggar regulasi terkait perlindungan persaingan usaha tidak sehat, juga merugikan keuangan negara.

Sebab, merugikan bagi pemerintah daerah yang membiayai proyek pembangunan dari uang rakyat dalam APBD.

Disinggung mengenai data proyek-proyek yang dibiayai APBD Gresik tahun 2019, pekerjaannya di sub kontrakkan ke rekanan lain oleh pemenang lelang. Pihaknya masih menyimpan rapat-rapat dimana saja titik proyek yang di sub-kontrakkan.

Pelatih Madura United Minta Pemainnya Mati-Matian Hadapi Persebaya Surabaya

PKB Mulai Panasi Mesin Politik jelang Pilkada Sidoarjo 2020

“Saat hearing dengan DPU TR, kita akan beberkan data itu. Kita akan panggil rekanan pemenang lelang dan rekanan yang mengsubkontrak pekerjaannya. Saya sudah ada bukti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gresik, Dhianita Triastuti belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan seluler maupun pesan singkat. (SURYA/Willy Abraham)

Berita Terkini