Polisi Belum Tetapkan Adanya Koruptor Ambruknya Atap SDN Gentong Kota Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atap empat kelas UPT SDN Gentong, di Jalan Kyai Sepuh No 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Babak baru kasus ambruknya ambruknya empat atap bangunan kelas UPT SDN Gentong, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi atas ambruknya atap kelas SDN Gentong hingga mengakibatkan dua orang tewas.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui pihaknya masih tekendala dalam proses pengumpulan sekaligus penyitaan terhadap berkas fisik atau dokumen proyek renovasi tersebut.

Pasalnya proses pengadaan dan pengangaran barang atas pengerjaan proyek renovasi itu terjadi delapan tahun silam, yakni tahun 2012.

“Kami kurang satu, melakukan penyitaan dokumen resmi. Karena ini pekerjaan 2012, ya kami agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang bukti,” katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Senin (2/12/2019).

Dokumen yang Gidion butuhkan mulai dari berkas kontrak kerja, lembar pejabat pembuat komitmen (PPK) dan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan barang hingga teknis pelaksanaan proses pembangunan gedung.

Tercium Aroma Korupsi di Balik Ambruknya Atap SDN Gentong, Ada ASN yang Berpotensi Jadi Tersangka

6 Hal yang Perlu Diperhatikan Meraih Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN 2020, Bidikmisi Jadi KIP dan ADik

Peserta yang Lolos SNMPTN 2020 Tak Boleh Daftar SBMPTN, Bakal Dikenai Sanksi Bagi Pendaftar Curang

“Dokumen kontrak dan semuanya. Tinggal itu,” terangnya.

Setelah dokumen yang dibutuhkan penyidiknya lengkap, ungkap Gidion, pihaknya akan mudah melihat perbandingan jumlah anggaran yang dialokasikan, guna melihat pembuktian kerugian anggaran yang dialami Negara.

Dan ia memastikan, dalam kasus tersebut terdapat keterlibatan pejabat negara.

“Kemudian kami menunggu ekspose kerugian terhadap negara,” jelasnya.

Mengingat ada beberapa dokumen penting dalam proses penyidikan belum terpenuhi, Gidion mengaku belum bisa menyebutkan kepastian adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun setidaknya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi dalam menguak kasus tersebut.

“Kalau korupsi pasti kaitannya ke pejabat negara. Belum ada penetapan tersangka. Kami periksa 15 orang ya,” tuturnya.

Sekadar diketahui, atap empat bangunan kelas UPT SDN Gentong, di Jalan KH Saepuh No 49, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) silam.

Ambruknya atap kelas tersebut terjadi saat aktivitas belajar mengajar masih berlangsung.

Catatan kepolisian, di dalam ruang kelas tersebut terdapat 13 orang, termasuk seorang guru.

Akibatnya, seorang siswa bernama Israh Almira (8) warga Gentong, Kota Pasuruan. Dan, seorang guru pengajar, Silvina asri Wijaya (19), tewas seketika usai tertimpa komponen material atap bangunan yang ambruk.

Sepekan kemudian, Senin (11/11/2019), Anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengamaknkan dua orang pelaku atas ambruknya atap bangunan tersebut.

Yakni Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas, dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.

Kedua pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal atas dasar tiga alat bukti.

Pertama. Merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.

Kedua. Merekayasa penggunaan bahan baku pasir kelas rendah dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.

Ketiga. Merekayasa penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap.

"Keduanya bakal kami kenai Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan, penjara 5 tahun," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat masih menjabat Direskrimum Polda Jatim di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019) silam.

Berita Terkini