Gara-gara Bangun Tembok Rumah, Pria di Gresik ini Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar

Penulis: Sugiyono
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR - Foto bangunan pagar rumah yang menjadi gugatan dari sebuah pengembang perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik, Selasa (3/12/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Akibat membangun pagar di rumah sendiri, I Yin Stanley (40), warga perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik mendapat gugatan dari pengembang.

Gugatan dari sebuah pengembang perumahan kepada I Yin Stanley sebesar Rp 3,9 Miliar, Selasa (3/12/2019).

Kejadian tersebut berawal dari keluarga Stanley yang membeli rumah di sebuah perumahan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Kemudian, karena kondisi pemukiman masih sepi, Stanley membangun pagar dibagian depan rumah. Harapannya agar keamanan dapat dikontrol dan mencegah tindak kejahatan.

Namun, setelah membangun pagar setinggi 1,5 meter selesai, dari pihak pengembang perumahan menggugat sebesar Rp 3,9 Miliar. Alasannya karena ada kesepakatan oleh pengembang bahwa tidak boleh membangun pagar terlebih dahulu.

Kuasa hukum Stanley, yaitu Adi Cipta Nugraha mengatakan, dari keterangan saksi mengatakan, beberapa rumah di perumahan tersebut sudah ada yang membangun pagar. Sehingga, larangan membangun pagar dari pihak pengembang sangat tidak wajar.

Pemain Lakukan Gol Bunuh Diri, Pelatih Persib Bandung Coba Cari Solusi

Fly Over Aloha Masuk Perpres Percepatan Pembangunan, Pemerintah Siapkan Dana Rp 438 Miliar

"Maka, seharusnya pihak pengembang mencabut gugatannya dan menyelesaikan secara damai," kata Adi.

Menurut Adi, perumahan tersebut tidak menggunakan sistem keamanan satu pintu, sehingga kalau pemilik rumah tidak membangun pagar, akan mengundang tindakan kriminal. Maka, secara pribadi pemilik rumah membangun pagar di bagian depan rumahnya sendiri.

"Masak membangun pagar di rumahnya sendiri diperkarakan. Alasannya karena ada kesepakatan dari pengembang," imbuhnya.

Kuasa hukum pengembang perumahan yaitu Billy Widya Setiawan Daniel dan Eko Juniarso saat dimintai wawancara oleh wartawan usai sidang.

Ia enggan menanggapi. Kemudian bergegas meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Gresik.

Akhirnya, sidang gugatan yang dipimpin hakim Eddy dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Sugiyono/Tribunjatim.com)

Berita Terkini