Info CPNS

Peserta CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah, Tapi Perhatikan Hal-Hal Terkait Penyanggahan & Tahapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa sanggah di CPNS 2019

TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa melakukan masa sanggah.

Hal ini telah diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi administrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, Berikut Penjelasan BKN soal Tes SKD dan SKB

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

Bagaimana Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Arahan dari BKN

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat."

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

4 Instansi Ini Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, 6 Sisanya Masih Buka hingga 7 Desember 2019

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," tandasnya.

Kemdikbud, Kemristek, dan 5 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS 2019 di Portal SSCASN hingga Hari Ini

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pemalar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

Pendaftaran CPNS 2019 di Kemenkumham & Kemenag Sudah Ditutup, Cek Jadwal Pengumuman Administrasinya!

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni:

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN setelah Gagal Seleksi Administrasi, Simak 3 Poin Utama

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019

Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019

Verifikasi berkas: 13 November 2019

Penutupan pendaftaran: 24 November 2019

Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019

Simulasi Tes CPNS Online Melalui Website CAT BKN 2019 Cat.bkn.go.id, Simak Cara Mengikutinya

Masa sanggah: 16-19 Desember 2019

Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019

Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020

Pelaksanaan SKD: Februari 2020

Pengumuman hasil SKD: Maret 2020

Pelaksanaan SKB: Maret 2020

Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020

Pengusulan penetapan NIP: April 2020

*Pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.

(Tribunnews.com/Tio)

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN dan Waktu Pelaksanaannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan BKN Tentang Masa Sanggah, Hati-Hati saat Lakukan Penyanggahan di CPNS 2019

Berita Terkini