Aksi Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Terekam CCTV, Sang Ayah Bertugas Mengelabui Korban

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo

Meliputi rumah makan, depot di pinggir jalan, toko baju, dan kantor jasa ekspedisi pengiriman barang.

Sasarannya adalah ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan di dalam toko.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan modus pelaku saat beraksi.

"Uniknya pelaku mengajak anaknya. (Tujuannya) memudahkan pencurian itu," katanya pada awakmedia di Halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Tugasnya sederhana yakni putri pelaku yang berinisial N bertugas menggasak ponsel korban yang tergeletak tanpa pengawasan.

Ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

"Ketika yg jaga atau si pemilik lengah, maka anaknya diminta ambil ponsel dimasukkan kedalam celana," jelasnya.

Sedangkan, pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang-bincang.

"Pelaku sengaja pura-pura beli di toko pakaian warung atau rumah makan,
Seolah olah membeli tapi hanya mengalihkan perhatian," terangnya.

Sementara itu, M Nasir mengaku motifnya sengaja mengajak anak dalam mencuri hanya untuk memudahkan aksinya.

M Nasir mengaku, menyesal melibatkan anak perempuannya dalam melakukan pencurian.

"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.

TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji

Nasir rela mendekam di penjara, asalkan anak perempuannya tidak dilibatkan dalam proses hukumnya.

"Anak kandung saya. Sayang sama anak saya. Jangan ikut dipenjara pak jangan," tukasnya dengan suara pelan seraya menggelengkan kepala beberapa kali.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkini