Modus Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Berusia 7 Tahun, Sang Ayah Akan Dikenai Pasal Berlapis

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo

Bocah itu enggan melanjutkan sekolah karena diajak bapaknya, M Nasir, beraksi.

Bocah 7 Tahun Berhenti Sekolah karena Diajak Ayahnya Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya

"Putus sekolah, terakhir kelas 1 SD jadi sudah enggak mau sekolah, ya diajak nyuri itu," kata Kompol Masdawati Saragih pada awak media di halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).

N merupakan anak kandung M Nasir dari pernikahannya yang ketiga.

M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
Meskipun N merupakan anak kandung yang sah, sejak lahir N belum dibuatkan akta kelahiran oleh kedua orang tuanya.

"Anak dari istri ketiga, anak ini belum punya akta kelahiran," ungkap Kompol Masdawati Saragih.

Diberitakan sebelumnya, Tim Bandit Polsek Wonocolo menangkap seorang bapak yang nekat mengajak putrinya berusia tujuh tahun untuk mencuri ponsel milik orang lain di kawasan Surabaya.

Pelaku mengajak anaknya yang berjenis kelamin perempuan berinisial N.

Pelaku bernama M Nasir (43) warga Surabaya.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, M Nasir mengaku, setidaknya tujuh kali, ia mencuri di beberapa toko elektronik penjual ponsel dan rumah makan di Surabaya.

M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

KRONOLOGI Beredarnya Soal Ujian Fiqih Madrasah Memuat Soal Khilafah Diungkap Kanwil Kemenag Jatim

M Nasir sengaja mengajak sang putri yang berusia tujuh tahun untuk melancarakan aksi pencurian.

"Pelaku mengajak anaknya mencuri, pengakuannya baru 7 kali, tapi kami kembangkan terus," kata Kaporlestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Halaman Mapolres Wonocolo, Kamis (5/11/2019).

Seiring berjalannya waktu, aksi kriminal yang dilakukan M Nasir akhirnya terkuak setelah beberapa korbannya melapor ke Mapolrestabes Surabaya dan Mapolsek Wonocolo.

Ya, para korban mengantogi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

CCTV merekam gerak-gerik M Nasir dan putrinya yang berusia tujuh tahun.

"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini