Berdalih Untuk Kebugaran, Pria di Rungkut Surabaya Keranjingan Sabu-sabu Selama 3 Bulan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Rungkut membekuk seorang pria yang keranjingan sabu di Jalan Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, Senin (25/11/2019).

Pelaku bernama Fahmi Nasrudin (24) warga Rungkut, Surabaya.

Fahmi terperanjat saat pintu rumahnya berdebum keras siang itu. Ia mengira ada gelegar petir menyambar tepat di depan rumahnya.

Namun anggapannya itu sepertinya keliru, setelah ia tahu bahwa pintu rumahnya didobrak paksa oleh segerombolan pria berbadan tegap.

Setelah merangsek masuk ke dalam rumah, bergegas gerombolan pria itu memasuki kamar Fahmi.

Fahmi yang saat itu tengah rebahan diatas kasur, hanya bisa tertegun setelah melihat para pria yang tak dikenalnya itu merangsek masuk kamar, lalu menyergapnya.

Lantaran merasa tak mengenal para pria itu Fahmi sempat meracau dan mengumpat ke arah mereka.

Namun aksinya itu urung dilanjutkan, ia sadar para pria itu adalah anggota polisi setelah sebuah poket sabu seberat 0.36 gram berhasil ditemukan di dalam sebuah tas miliknya merek 'Eiger'.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Djoko Soesanto, pelaku telah keranjingan barang haram tersebut kurun waktu tiga bulan.

"Dari penggeledahan di kamarnya kami temukan sepoket sabu yang disimpan di dalam tas merk Eiger," katanya, Selasa (10/12/2019).

Selama kurun waktu itu, pelaku keram memesan sabu pada seorang rekannya seharga Rp 300 Ribu, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kronologi Penangkapan Kakak Beradik di Sumenep Yang Aniaya 2 Korban Dengan Celurit

Perselingkuhan Berdarah di Gresik, Tukang Pijat Dibunuh Tukang Jagal Perkara Uang, Mayat Membusuk

Diduga Tercemar Limbah, Air Bengawan Solo yang di Lamongan Berubah Warna Jadi Hitam

"Beli di temannya (DPO) seharga Rp 300 ribu," jelasnya.

Selama ini pelaku mengonsumsi barang haram tersebut seorang diri.

Kepada polisi, pelaku nekat mengonsumsi sabu guna menambah kebugaran tubuh.

"Ngakunya (menggunakan sabu) untuk biar fresh," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini