Dongkol Cintanya Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Mesum dengan Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Maftuhur, saat berada di Mapolrestabes Surabaya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dongkol cintanya diputus, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21) warga Menganti Gresik nekat menyebarkan video mesumnya dengan sang kekasih, NA (15) asal Gresik ke keluarga korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membeberkan, tindakan mesum Maftuhur dan kekasihnya itu  dilakukan di sebuah lahan kosong perumahan Bukit Palma Pakal Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya menambahkan saat itu Maftuhur mengajak NA jalan -jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.

Sungai Kali Lamong Diuruk, Nelayan Gresik Protes Tidak Dapat Pemasukan, Banjir Sulit Surut!

Dua Dari Empat Tahanan Kabur Polresta Malang Berhasil Dibekuk, Asal Mula Gergaji Masih Jadi Misteri

Kementerian PANRB Umumkan Daftar Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi, Cari Nama Anda di Sini!

Ketika melintasi perumahan Bukit Palma Surabaya, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.

"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut. Setelah itu terjadilah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Ungkap Alasan Turunkan M Rafli Saat Final SEA Games 2019

TERKUAK Asal Gergaji Dipakai Tahanan Kabur di Malang, Curi dari Kuli Bangunan & Jadi Aksi Terencana

Tak hanya itu, perbuatan tidak senonoh tersangka, Maftuhur dengan korban, NA direkam menggunakan kamera telepon genggam tersangka. 

Setelah beberapa bulan hubungan pacaran, korban meminta putus kepada tersangka.

Tak terima, tersangka yang menyimpan video mesum itu kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.

Sinopsis Film The Last Stand, Tayang di Bioskop TransTV Rabu 11 Desember 2019 Pukul 23.00 WIB

Angin Berhembus Kencang di Bangkalan, Pohon Ukuran Jumbo Timpa Motor Roda 3 & Sepeda, 1 Orang Luka

"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas Ruth.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman diataslima tahun penjara.

Berita Terkini