Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012.
"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang, sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
"Mereka tanpa miliki ijin penjualan," kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Produksi yang diperdagangkan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian orang.
Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua liannya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.
• Spesialis Jambret Tas Wanita Asal Surabaya Dibekuk Polsek Lakarsantri, Sempat Sebulan Buron
Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat di RS. Intan Medika.
Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.
Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.
Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.
"Hasil otopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.
• Dua Spesialis Curanmor Kunci Tempel di Surabaya & Lamongan Dibekuk, Polisi Masih Kejar 3 Orang Lagi