Pemuda dari Malang Tak Sadar Diincar Polisi Saat Transaksi Sabu di Jalan, Langsung Digiring ke Bui
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pemuda bernama Septian alias Acik (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota karena kepemilikan sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Acil diciduk saat dia hendak menjual sabu-sabu di Jalan Selat Bali, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Minggu (8/12) sore.
“Jadi dia ditangkap sewaktu mau transaksi. TKPnya di Jalan Selat Bali,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, Sabtu (14/12/2019).
• Calon Logo Aplikasi DPMPTSP Kota Malang Disebut Mirip Vector Gratisan, Sasa: Nggak Masuk Lah!
• Tinggal Satu Tahanan Kabur di Malang Belum Ditangkap, Polisi Sudah Endus Jejak dan Masih Diburu
• Tunjukkan Eksistensi, Komunitas Desain Kota Malang adakan pameran Malang Design Wave”
Setelah diselidiki, Acil rupanya tak hanya menjadi pengedar. Hasil urin Acil, positif mengandung metafetamin, “Hasil urinnya positif metafetamin ya,” imbuhnya.
Ketika ditanya oleh polisi, Acil mengaku masih baru menjalankan bisnis narkotika. Pekerjaan itu, dia lakukan karena membutuhkan uang sembari dikonsumsi untuk pribadi.
“Jadi hanya kebetulan dia pakai, kemudian ada pembeli gitu saja,” beber Leo.
Selain sabu, polisi juga menyita satu init handphone merk Lenovo dari saku celana Acil.
Pemuda asal Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.