TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat-syarat pengajuan poligami online di Pengadilan Agama (PA).
Seperti tata cara mengajukan poligami online dan peran penting istri tua?
Simak selengkapnya.
• Geger PNS & Selingkuhan Ngamar Digerebek Istri, Diintai 8 Jam hingga Video Viral, JL Tak Pakai Baju
1. Masuk ke aplikasi
Para suami yang ingin mengajukan poligami online harus masuk ke aplikasi e-Litigasi.
Pengadilan Agama Surabaya menjadi satu di antara yang menerapkan pengajuan poligami lewat online ini.
Melalui e-Litigasi, pihak pemohon (suami) mengisi data diri dan permohonan.
• VIRAL VIDEO Tragis Eskalator Stasiun Mati Runtuh hingga Seseorang Tertelan, ini Penyebab & Lokasi!
2. Istri pertama jadi termohon
Peran istri tua dalam hal ini akan menjadi termohon.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata Humas Pengadilan Agama Surabaya Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
3. Sidang dijadwalkan
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang.
Pihak suami akan diperiksa dari data hingga lainnya.
• VIRAL Ikan Mirip Kelamin Pria Terdampar di Pantai Berjumlah Ribuan, Faktanya Bisa Dimakan, Rasanya?
4. Jawaban istri jadi penentu
Istri pertama dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.