Salah satu alasan pengajuan tersebut yaitu sang istri tidak bisa hamil dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun. Lalu, alasan lainnya karena sang istri sudah tidak bisa bertanggung jawab sebagai istri.
• Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi
"Selain itu, ada kehadiran orang ketiga, seperti si suami menghamili perempuan lain dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Secara hukum, sah sah saja.
Poligami diatur dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
Akan tetapi, sejatinya perkawinan diutamakan monogami.
• Suami Tak Bisa Ajukan Poligami Lewat Online Meski Istri Rela, Hakim Tentukan Terpaksa atau Ikhlas
Poligami sendiri memiliki syarat yang rumit.
Seperti, mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi istri kedua dan seterusnya secara siri.
Mereka hanya dinikahkan oleh pemuka agama tanpa melalui sidang permohonan terlebih dahulu.
Apabila menikah siri, maka pernikahannya tidak tercatat di data kependudukan dan tidak sah.
"Ada yang sampai menikah empat lima kali ternyata siri. Nikah siri itu dianggap belum menikah dan secara hukum tidak diakui," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.
• 5 Tanda Organ Ginjal Sehat dan Berfungsi Baik, Warna Urine Bening hingga Kulit yang Normal
Namun, selama ini belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua.
Keseluruhan alasan permohonan yang masuk PA karena alasan biologis.
"Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomian istri kedua. Yang paling banyak karena istri tua tidak bisa menghasilkan keturunan," tandasnya. (Samsul Arifin)
• 8 Tokoh Ternama Indonesia Berpulang di Tahun 2019, BJ Habibie, Ani Yudhoyono hingga Sutopo Purwo
• 4 Fakta Menarik Jefri Nichol Bebas, Mulai Berstatus Bebas Bersyarat hingga Kebahagiaan Reza Rahadian