SYARAT-SYARAT Ajukan Poligami Online di Pengadilan Agama, Peran Penting Istri Tua hingga Tata Cara

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Syarat-syarat pengajuan di aplikasi poligami online.

Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut. 

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin. 

 VIRAL Pernikahan Nenek Perawan, 56 Tahun Baru Bertemu Jodoh, Lihat Suaminya, Fotografer Beber Cerita

Ilustrasi Poligami (christianpost.com)

5. Syarat penting lainnya

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online.

Ada beberapa tahap yang tidak bisa dilalui secara online.

Sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu. 

"Karena yang paling utama adalah kerelaan istri. Contoh bila istri menyetujui namun menangis, hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.

10 Tempat Wisata Indonesia yang Paling Dicari di Tahun 2019, Gunung Bromo hingga Kota Tua Jakarta

Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan. 

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.

Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.

Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Sidoarjo, Dinas P3AKB Sidoarjo Gencarkan Penyuluhan SMP/SMA

Pengadilan Agama Surabaya Terima Enam Permohonan Poligami Setiap Bulannya

Humas Pengadilan Agama Surabaya kala itu, Agus Suntono mengatakan di setiap bulannya menerima hingga enam permohonan poligami sejak Januari - Juli 2019.

Dari jumlah tersebut (PA) hanya mengabulkan dua hingga tiga permohonan. 

Halaman
123

Berita Terkini