Info CPNS

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Setjen DPR RI dan MPR RI, Cek Nama yang Lolos di Sini!

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Setjen DPR RI dan MPR RI, Cek Nama yang Lolos di Sini!

2. Pelamar yang lolos akan muncul keterangan "MEMENUHI SYARAT (MS)"

3. Bagi pelamar yang tidak lolos maka akan muncul tampilan "TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)" disertai dengan alasan

4. Bagi pelamar yang lolos, panitia akan memberikan informasi mengenai seleksi berikutnya atau SKD.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Sekjen MPR RI, dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS yang terdapat pada laman website sscasn.bkn.go.id pada akun masing-masing peserta.

Saat akan mengikuti tes SKD, peserta diwajibkan datang 90 menit sebelum tes berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Apabila peserta ujian terlambat hadir, maka peserta ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur.

LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenko Perekonomian 2019, Cek Namamu dan Masa Sanggah!

Berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa peserta saat mengikuti tes:

1. Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019;

2. KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

Peserta juga diwajibkan untuk memakai pakaian dengan ketentuan:

1. Pria menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;

2. Wanita menggunakan kemeja putih lengan panjang, rok/celana panjang warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;

3. Jibab berwarna hitam, bagi yang menggunakan jilbab;

Pengumuman hasil kelulusan SKD menunggu penetapan kelulusan dari Panitia Seleksi Nasional CPNS 2019, dan akan diberitahukan kemudian melalui website https://mpr.go.id.

Halaman
123

Berita Terkini