"Ternyata dari hakim dan saksi-saksi termasuk prinsipal ada perubahan secara fisik dan perubahan ini yang menyebabkan satu materi gugatan kami ada tribun yang dibongkar ada gawang yang sudah tidak difungsikan lagi dan terpenting lagi ini kan lapangan bola. Lapangan sudah rusak tidak menjadi seperti lapangan bola," tandasnya.
• Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha
• BMKG Juanda Imbau Masyarakat Jatim Waspada Peningkatan Aktivitas Sambaran Petir