TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - 11 pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban digugat dalam perkara perdata.
Penggugat yakni Bambang Djoko Santoso sempat berang, karena dia dipecat sebagai bidang pemuda dan olahraga oleh sebelas pengurus yang ternyata berstatus demisioner.
Perkara yang di sidangkan mulai Juli 2019 itu mengharuskan para tergugat melaksanakan putusan hakim.
"Ada 15 tuntutan dari penggugat terhadap tergugat, namun yang dikabulkan 11," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma kepada wartawan seusai sidang, Rabu (18/12/2019)
Dia menjelaskan, untuk gugatan yang dikabulkan di antaranya kesebelas pengurus tersebut harus minta maaf ke media massa terhadap penggugat.
Kemudian ada gugatan material senilai Rp 200 juta yang digunakan penggugat untuk menyewa pengacara dan lain-lain.
• 5 Momen Terbaik Lionel Messi Hancurkan Real Madrid di Camp Nou, Ada Gol Cungkil Cantik
• Hakim Perintahkan 3 Tergugat Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Brantas untuk Minta Maaf & Pasang CCTV
• Para Bonita Antusias Ikutan Konvoi Menyambut Tim Persebaya Surabaya
Lalu ada juga gugatan in material yang diajukan senilai Rp 10 miliar, namun dengan berbagai pertimbangan yang dikabulkan Rp 5 miliar.
"Gugatan in material Rp 5 miliar dan material Rp 200 juta, jadi Rp 5 miliar lebih yang dikabulkan untuk penggugat terhadap tergugat," terangnya.
Lebih lanjut Donovan menerangkan, untuk empat gugatan yang tidak dikabulkan yaitu permintaan sita aset jaminan dari tergugat, uang paksa (harus melaksanakan isi putusan, kalau telat denda 25 juta per hari, red), ada putusan serta merta, dan para tergugat agar mengangkat kembali Bambang sebagai korbid pemuda dan olahraga.
Pihak tergugat juga diberikan waktu untuk berfikir14 hari, apakah akan banding atau tidak. Namun diharapkan jika banding bisa dilakukan sebelum 26 Desember, mengingat akhir tahun banyak tanggal atau hari tidak aktif, apalagi ada libur tahun baru juga.
"Dengan berbagai pertimbangan empat gugatan tidak diterima, jadi sebelas yang dikabulkan. Poin empat tidak berlaku, karena yang memecat pengurus demisioner, jadi Bambang masih pengurus," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Sofyan Jimmy Yosadi menyatakan, pihaknya akan segera melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Pasalnya ada beberapa fakta yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan, sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART Kwan Sing Bio.
"Di AD/ART ada klausul pelaku perbuatan tercela berhak diberhentikan, itu dilakukan oleh penggugat dan tidak dijadikan pertimbangan. Namun kami tetap menghargai putusan majelis, kita akan banding ke pengadilan tinggi, segera," jawabnya usai sidang.
Kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo ditemui usai sidang mengaku senang atas putusan hakim. Dia merasa nama kliennya tercemar atas ulah sebelas pengurus demisioner yang berani memecat.