Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait dengan dua mobil dengan Form B dari 14 mobil supercar, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Dua kendaraan yang memiliki Form B itu adalah berjenis Ferarri. Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja.
"Dua unit ini menggunakan Form B asal dari Algeria dan Kamboja. Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain. Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, Kapolda menyebut ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak. Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.
• Pembelian Tiket Laga Bali United Vs Madura United Ricuh, Bali United Cafe Rusak
• 6 Artis Ini Mulai Berhijab Tahun 2019, Ada Dinda Hauw, Citra Kirana, Donita hingga Irish Bella
• PENGAKUAN Muncikari di Malang Diciduk Polisi Saat Ada di Hotel, Bantu Jual Cewek & Diupah 250 Ribu
"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyita 14 kendaraan sport mewah dari berbagai macam jenis merek. Diantaranya, 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GTR, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door. Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12/2019) lalu.