Terciduk, ASN Satpol PP Sampang Simpan Sabu di Saku Baju Kiri, Penjara 20 Tahun atau Denda Rp 1 M?

Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Susanto saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambam Wibowo di halaman Mapolres Sampang, Jumat (20/12/2019).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang amankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura lantaran mengosumsi narkoba.

ASN tersebut merupakan Adi Susanto Bin Moh Untung warga Jalan Pahlawan Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kabupaten.

Adi Susanto merupakan ASN yang sudah lama bertugas di Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sampang.

Besok Weekend, Ini 5 Tips Agar Kamu Tetap Produktif, Buat To Do List dan Jangan Lupa Me Time!

Meledak, Kontainer Bermuatan Kayu Terbakar, Ada yang Luka Kepala Tertembus Besi

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, anggota Timsus Polres Sampang berhasil mengamankan Adi Susanto sejak tiga hari yang lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami amankan pelaku di area SPBU Desa Kamoning Kecamatan/Kanupaten Sampang,” ujarnya kepada awak TribunJatim.com, Jumat (20/12/2019).

Dijelaskan, saat waktu penangkapan, pihaknya menggelar penyisiran Operasi Aman Semeru 2019 dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Sejarah Lengkap Hari Ibu yang Diperingati Tiap 22 Desember, Dilengkapi Ucapan Menyentuh untuk Ibunda

Niat, Syarat Wajib, Tata Cara, dan 8 Sunnah Sebelum Sholat Jumat yang Wajib Diketahui Lelaki Muslim

Milomir Seslija Buka Suara Soal Dirinya Disebut Bakal Berlabuh ke PSM Makassar, Itu Hanya Rumor

Sehingga tim khusus Polres Sampang segera melakukan pengeledahan dan ternyata diketahui pelaku menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Barang itu terbungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 0,35 gram dan Adi Susanto menyimpannya di kantong baju sebelah kiri,” ungkap Didit Bambang Wibowo.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasasl 112 Undang-Undang RI noomor 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan waktu pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak rp. 10 miliar,” tutupnya.

Berita Terkini