TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menkopolhukan Mahfud MD mengingatkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru selain aparat negara dilarang melakukan tindakan sweeping. Aparat yang boleh melakukan sweeping hanya polisi dan TNI.
"Kalau ada sweeping saya juga meminta kepada aparat untuk menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping," tandas Mahfud MD usai menjadi pembicara Halaqoh Kebangsaan di Ponpes Al Amin, Kota Kediri, Sabtu (21/12/2019).
Ditegaskan, sesuai dengan konstitusi yang boleh memegang senjata dan melakukan tindak kekerasan untuk menjaga negara dan tegaknya hukum di Indonesia hanya aparat polisi dan TNI.
Sementara terkait fatwa dari sejumlah pihak tidak boleh mengucapkan selamat Natal merupakan pendapat yang tidak harus diikuti.
"Termasuk fatwa Mahkamah Agung juga tidak harus diikuti. Di Mahkamah Agung yang harus diikuti vonisnya, fatwa tidak harus diikuti," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• Piala Dunia U-20 di 2021 Sukses, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
• Mobil Rombongan Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kota Kediri Masuk Jurang
• Warga Tulangan Sidoarjo Temukan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Dalam Sungai
Termasuk fatwa ulama juga tidak harus diikuti. Karena fatwa setiap ulama bisa berbeda. Fatwa NU dan MUI tentang Natal juga berbeda. Muhammadiyah juga bisa berbeda lagi.
"Sama dengan fatwa bunga bank, NU, Muhammadiyah dan MUI berbeda-beda. Fatwanya tidak harus diikuti, boleh diikuti dan boleh tidak," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Mahfud menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada fatwa dari MUI yang bisa ditafsirkan mengucapkan selamat Natal tidak boleh. Namun setelah itu tidak ada lagi fatwa seperti itu.
"KH Makruf Amin sendiri telah mengatakan terserah kepada masing-masing," jelasnya.
Sehingga kalau ada fatwa mengucapkan selamat Natal itu tidak boleh, tidak harus diikuti.
"Melalui media saya sekarang mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman yang merayakannya. Selamat Natal mudah-mudahan Anda diberkahi Tuhan," jelasnya.(dim/Tribunjatim.com)