Mautnya Rayuan Cowok di Jember Ajak Cewek 15 Tahun Berbuat Terlarang,Kini Berujung Rasa Malu
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pihak Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru karena diduga menyetubuhi seorang remaja berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.
Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.
• Pesilat Muda di Jombang Tewas karena Gerakan Pelatih, Polisi Kuak Fakta Kondisi Korban Sebelum Tewas
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek. Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.
Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.
Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia dinodai.
"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).
Subagiyo menambahkan, remaja yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.
Mereka berkenala di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.
Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.
Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.