Polda Jatim Mulai Razia Motor Knalpot Brong, Ketahuan 'Bising', Motor Disita dan Dihadiahi Tilang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).

Bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkini