Terakhir, pada September 2018, pelaku melakukan penggelapan sepeda motor di Ngawi, dengan putusan 1 tahun empat bulan penjara. Pelaku baru keluar dari lapas Ngawi pada 28 November 2019.
Belum genap sebulan, pelaku kembali melakukan tindak kejahatan.
Selama di dalam sel, pelaku berkenalan dengan korban, hingga pada Minggu (22/12/2019) pelaku bertemu korban dan merampas motor korban. (Rahadian Bagus)
• Rayuan Maut Bujang Jember Buat Gadis 15 Tahun Bohongi Orang Tua, Kesucian Terenggut, Berujung Malu