TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Komplotan pencuri sepeda motor sebayak 30 tempat kejadian (TKP) di Lamongan berhasil dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, tepat dipenghujung tahun 2019.
Empat tersangka berhasil dibekuk, seorang tersangka diantaranya ditembus timah panas tepat mengenahi kaki kanan tersangka, karena mencoba melawan saat ditangkap, Senin (30/12/2019).
Fery Hariyanto (34) asal Dusun Bangsri RT 03 RW 02 Desa Kedungsari Kecamatan Kembangbahu Lamongan sebagai eksekutor dari puluhan motor yang dicuri komplotan ini, adalah tersangka pertama yang ditangkap dan ditembus peluru.
Jejak para tersangka ini berhasil diendus polisi saat tersangka Fery sedang beraksi mencuri sepeda motor di depan warung Nuk Kafe jalan Suwoko Lamongan.
"Aksi komplotan ini terekam kamera CCTV dan rekaman CCTV itu kemudian dikembangkan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada Surya.co.id, saat merilis perkara, Senin (30/12/2019).
Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV, mengerucut ke seorang tersangka, Fery. Tersangka begitu cepat mengeksekusi motor hanya berbekal kunci T dan obeng yang sudah dimodifikasi kunci. Dua puluh dua TKP Lamongan, 7 Gresik dan 1 TKP di Tuban.
Tak ingin kehilangan jejak, dan berbekal analisa mendalam, Tim Jaka Tingkir segera memburu Fery dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Fery.
• Jadi Pembalap Anyar Repsol Honda, Alex Marquez Ungkap Targetnya di Musim Pertama di Kelas MotoGP
• Guru Spiritual Trenggalek Gandakan Uang Palsu, Diringkus Polisi Setelah Belanjakan ke Warung
• Polisi Amankan 34 Unit Motor Berknalpot Brong Jelang Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Blitar
Fery tidak sendirian, ia sedang bersama Hendra Iswahyudi (28) berboncengan sedang mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.
Setelah dipastikan, dua tersangka itu tidak beda jauh dengan hasil rekaman CCTV saat beraksi, Tim Jaka Tingkir menangkap tersangka.
Hendra yang berperan sebagai joki tak bisa melawan, sedang Fery mencoba melawan petugas.
"Anggota terpaksa melumpuhkannya, " kata Feby.
Maraton, Tim Jaka Tingkir memburu dua tersangka lain, Indra Satiyawan (20) warga Desa Baturasang Empat
Kec.amatan Tambelangan Kabupaten Sampang yang tinggal di Jalan Geneng, Desa Brondong. Kabupaten Lamongan dan Edi (30) asal Desa Keben Kecamatan Turi Lamongan yang masuk komplotan Fery.
Polisi juga masih berhasil mengamankan 8 unit motor sebagai barang bukti. Motor hasil curian rata - rata dijual Rp 1, 5 juta.
Uang hasil penjualan barang haram itu dibagi berempat dengan nilai lebih besar untuk Fery.
Sementara 2 ekor ayam yang dibeli dari uang hasil penjualan motor di tangan Fery juga disita polisi. Ada 1 buah tang yang dimodifikasi kunci T, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " kata Feby.
Usai rilis, sang eksekutor diminta mempraktikkan cara merudapaksa sepeda motor yang dicurinya. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)