Guru Spiritual Trenggalek Gandakan Uang Palsu, Diringkus Polisi Setelah Belanjakan ke Warung
Guru spiritual Trenggalek diringkus polisi karena menggandakan uang palsu lalu mengedarkannya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Misdiyanto alias Ateng, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengaku bisa mendatangkan uang dan mengubah uang palsu menjadi asli serta menggandakannya.
Ia ditangkap karena mengedarkan uang palsu lewat perantara.
Ateng selama ini dikenal sebagai guru spiritual.
• Viral Uang Pecahan Rp 50.000 Palsu Diduga Beredar di Brebes, Ini Cara Bedakan Uang Palsu dan Asli
Oleh para 'murid'-nya, Ateng dikenal memiliki kesaktian khusus ihwal penggandaan uang.
Polisi Trenggalek menangkap Ateng setelah sebelumnya ia memberi uang palsu Rp 300.000 kepada dua orang.
Uang itu untuk jasa mencarikan pemandu lagu.
• PENGAKUAN Sindikat Pembuat Uang Palsu 630 Juta, Belajar Siasat Busuk via YouTube Sejak Awal 2019
Uang palsu diberikan kepada dua orang anak buahnya.
Dua orang ini membelanjakan uang tersebut ke warung di Tulungagung.
Sang pemilik warung yang merasa curiga uang yang dibayarkan palsu melaporkan ke polisi setempat.
• Pria Surabaya Nodai Anak Angkat Kekasih, Si Gadis Berontak saat Dicumbui, Kabur Sembunyi ke Tetangga
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Tulungagung.
"Dari situ, tim mengamankan 2 saksi. Hasil introgasi, ternyata dua saksi tidak tahu bahwa uang yang dibelanjakan dia adalah uang palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat ungkap tangkapan, Senin (30/12/2019).
Polisi pun mendalami temuan itu.

• Fenomena Tanah Retak di Desa Melis Trenggalek Bikin Warga Khawatir, Baru Pertama Kali Terjadi
Mereka menemukan fakta, uang tersebut didapat dari Ateng.
Ketika menggeledah tempat tinggal Ateng, polisi menemukan lima lembar uang palsu lain pecahan Rp 50.000-an.
Uang itu, menurut keterangan polisi, didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aflahul Abidin)
• Tanah Retak di Trenggalek, Retakan Dimulai dari Jalan hingga ke Kamar, 2 Rumah Ditinggal Pemiliknya