Investasi Bodong di Jakarta

7 Fakta Investasi Bodong Direktur Perusahaan & Kaki Tangan Raup Rp 750 Miliar Ditangkap di Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama 'Mimiles' yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.

KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong, Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 Miliar

PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Pilwali Surabaya 2020, Peneliti SSC: Surabaya Ikut Diumumkan, Itu Wow!

TribunJatim.com merangkum seluruh informasi dalam 6 fakta sebagai berikut:

1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang Direktur Perusahaan yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.

Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)

Tak Ingin Muluk-Muluk, Pelatih El Faza Hanya Ingin Bertahan di Seri A untuk Musim Berikutnya

Persebaya Surabaya Pertahankan Alwi Slamat, Saya Akan Berjuang

Halaman
1234

Berita Terkini