Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong, Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi Android oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Selama kurun waktu itu, perusahaan mampu menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

Persebaya Surabaya Pertahankan Alwi Slamat, Saya Akan Berjuang

Perhatikan! Tips Memilih Sunblock yang Sesuai dengan Jenis Kulit, Total SPF Dikali 10 Menit

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.

Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Suzuki New Baleno Punya Perubahan Desain Eksterior & Interior dari Model Sebelumnya, Apa Bedanya?

Terdakwa Prostitusi Online Libatkan Artis Kaget Saat Melihat Wartawan, Ya Allah, Gini Banget ya

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.

Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved