Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Muka Masam Pria 32 Tahun Saat Polisi Tulungagung Pergoki Lagi Karaoke, Ditahan Gegara Benda di Jaket

Muka Masam Pria 32 Tahun Saat Polisi Tulungagung Pergoki Lagi Karaoke, Ditahan Gegara Benda di Jaket.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi menanyai Suryadi, tersangka pembawa celurit ke ruang karaoke. 

Muka Masam Pria 32 Tahun Saat Polisi Tulungagung Pergoki Lagi Karaoke, Ditahan Gegara Benda di Jaket

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Niat hati ingin bersenang-sedang di ruang karaoke, Suryadi (32) malah berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebabnya, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Penangkapan Suryadi bermula saat jajaran Polsek Sumbergempol melakukan operasi cipta kondisi, Jumat (3/1/2020) malam hingga Sabtu (4/1/2020) dini hari.

Dinkes Kabupaten Tulungagung Menangangi 16 Balita Gizi Buruk Kelanjutan Tahun 2019

4 Pria dari Tulungagung Ini Asyik Ngumpul di dalam Rumah, Tak Berkutik Saat Polisi Menggerebek

Ngotot Minta Uang, Mohammad Eric Paksa Sopir Truk Beri Uang Rp 15 Ribu, Habis Dimassa di Tulungagung

Sasaran operasi ini adalah warung kopi (warkop) dan warkop karaoke yang ada di Kecamatan Sumbergempol.

Saat itu sejumlah petugas memeriksa Warkop Karaoke Pesona di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

“Waktu itu petugas meminta seluruh pengunjung untuk menunjukkan identitasnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, Senin (6/1/2020).

Saat itu Suryadi berada di salah satu ruangan karaoke bersama seorang teman, dan pemandu lagu.

Ia menunjukkan muka yang tidak senang, saat polisi mulai masuk ruang karaoke.

Curiga dengan sikap Suryadi, polisi kemudian memeriksa seluruh ruangan karaoke itu.

“Saat itu petugas menemukan sebilah celurit, dibungkus dengan kertas, kemudian dibungkus lagi dengan jaket berwarna coklat,” sambung Hendi.

Suryadi kemudian dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani penyidikan.

Kepada polisi, dia mengakui bahwa senjata tajam itu miliknya.

Senjata itu untuk berjaga-jaga, karena sedang ada masalah permusuhan.

“Sebenarnya bukan saya yang bermasalah, tapi saudara saya. Saya ikut berjaga-jaga,” ujar Suryadi.

Celurit yang dibawa Suryadi mulai berkarat, namun masih sangat tajam.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Suryadi dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved