Remaja Putus Sekolah di Kota Malang Edarkan Ganja, Diperintah Bos, Dapat Imbalan Rp 100 Ribu

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat menunjukkan sepaket ganja dan barang bukti lain peredara narkoba di Kota Malang.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota meringkus SAP, remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diduga edarkan ganja. 

SAP diduga mengedarkan ganja kepada AR, warga Jalan Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan terhadap SAP bermula dari keterangan AR kepada polisi.

Senator AS Tulsi Gabbard Kecam Serangan Donald Trump ke Qassem Soleimani: Melanggar Konstitusi

Hengkang dari Persebaya Surabaya, Fandi Eko Utomo Bantah Dapat Tawaran dari Persela Lamongan

Polisi yang menyita ponsel AR, menemukan percakapan whatsapp antara dia dan SAP.

Isinya, mereka sepakat bertransaksi ganja senilai Rp 100 ribu di Jalan Akordion, Kecamatan Lowokwaru.

“Di dalam HP itu ditemukan chat AR dengan SAP yang isinya perihal transaksi narkoba. Akhirnya kami tangkap SAP di rumahnya,” ujar Leo saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/1/2020).

KRONOLOGI Jenderal Iran Qassem Soleimani Dibunuh di Irak Atas Keputusan Donald Trump

Puput Nastiti Devi Melahirkan Lewat Persalinan Caesar, Djarot Jenguk Ahok dan Puput di RSIA Bunda

Transaksi ganja itu, lanjut Leo, dilakukan saat malam pergantian tahun. Modusnya, SAP mengirim pesan whatsapp kepada para pembeli atas perintah bosnya, Mas Agus, yang kini buron.

“Imbalannya Rp 100 ribu per transaksi,” imbuhnya.

Karena SAP masih dibawah umur, Leo mengatakan Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan.

Namun, SAP tetap dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 UU 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi SAP adalah 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

DPC PDIP Batu Siap Bantu Kadernya yang Maju Calon Bupati Malang, Dulang Suara dari 4 Kecamatan

Rutan Perempuan Akan Dipindah Ke Porong, Kejaksaan Sebut Perlu Koordinasi Kembali

Karena masih dibawah umur, SAP tidak dihadirkan dalam pers rilis. Tersangka yang dihadirkan hanya AR yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh.

“Kalau SAP sudah putus sekolah. Sehari-harinya kerja di warung kopi,” pungkas Leo.

Selain mengantongi barang bukti berupa ganja seberat 43,9 gram, polisi juga menemukan 0,33 gram sabu. Seperti ganja, sabu itu juga diperoleh SAP dari Mas Agus.

Berita Terkini