TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida rupanya berkirim surat ke Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi terkait pemanggilan Panitia Angket terhadap sejumlah pejabat OPD Pemkab Jember, Senin (6/1/2020).
Ketua DPRD Jember menerima surat tersebut siang ketika Panitia Angket sudah menggelar rapat.
Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni mengaku mengetahui surat tersebut setelah menggelar rapat Panitia Angket, Senin (6/1/2020) siang.
"Benar, ada surat yang diterima oleh ketua dari bupati terkait pemanggilan dari Panitia Angket," ujar Tabroni.
Surat bernomor 100/101/1.10/2020 itu tertanggal 6 Januari 2020. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Jember Faida.
Surat itu terkait dengan undangan rapat dengar Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember.
Surat itu berisi tiga poin terkait surat undangan dari Panitia Angket.
Pertama, bupati dan wakil bupati dan jajaran Pemkab Jember masih menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Jember. Mengingat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah diatur secara ketat syarat dan prosedur penggunaan Hak Angket.
• Dosa Sule Diakui Pasca Lina Nikahi Teddy & Kini Tiada, Ungkit Pesan Terakhir: Enggak Pernah Hilang
Kedua, bupati dan wakil bupati membutuhkan waktu untuk mempelajari terlebih dahulu apakah syarat dan prosedur dapat digunakannya Hak Angket sebagai peraturan perundangan.
Ketiga, aspek terpenuhi syarat dan prosedur penggunaan Hak Angket merupakan hal penting dalam membentuk keputusan hukum, bahwa Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Jember memiliki keabsahan.
Surat tersebut menjadi jawaban ketidakhadiran sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember di rapat Panitia Angket, Senin (6/1/2020).
Tabroni menegaskan, pihak eksekutif seharusnya tidak meragukan keabsahan Panitia Angket DPRD Jember.
"Karena Panitia Angket itu dibentuk sesuai dengan peraturan yang ada. Juga sudah melewati prosedur di tata tertib dewan," tegas Tabroni kepada Tribunjatim.com.
• Inilah Warna-Warni Rapat Paripurna Hak Angket
• Persebaya Rotasi Komposisi Pelatih, Aji Santoso Akan Didampingi 3 Asisten Hadapi Laga Musim 2020
• Kisah Reynhard Sinaga, WNI Asal Jambi Dihukum Seumur Hidup Setelah Perkosa Ratusan Pria di Inggris
Seperti diberitakan, DPRD Jember memakai Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Pemkab Jember yang diindikasikan menyalahi peraturan perundangan yang diduga merugikan kepentingan masyarakat. Dewan melalui rapat paripurna menyetujui pemakaian Hak Angket, dan membentuk Panitia Angket.
Dalam pemanggilan sejumlah pihak, Senin (6/1/2020), unsur OPD Pemkab Jember tidak memenuhi panggjlan tersebut. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)