Kisah Reynhard Sinaga, WNI Asal Jambi Dihukum Seumur Hidup Setelah Perkosa Ratusan Pria di Inggris
Perkosa 195 pria di Inggris, WNI asal Jambi Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Perkosa 195 pria di Inggris, WNI asal Jambi Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Reynhard Sinaga, WNI asal Jambi perkosa ratusan pria di Inggris menjadi sorotan publik.
Reynhard Sinaga yang merupakan mahasiswa Indonesia asal Jambi divonis hukuman seumur hidup atas tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.
Dilansir oleh The Guardian, seorang mahasiswa Indonesia di Inggris bernama Reynhard Sinaga (36), dipenjara seumur hidup karena memperkosa ratusan pria di Manchester, Inggris.
Menurut keterangan polisi, Reynhard Sinaga (36) telah memikat hampir 200 korban ke flatnya dan menyerang mereka.
• VIRAL Pria Baju Loreng Terjang Mapolda NTB Minta Ditembak, Densus 88 Turun, Terkuak Cerita Aslinya
Reyhard Sinaga pun akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Polisi memperkirakan Reyhard telah melecehkan setidaknya 195 orang selama dua setengah tahun setelah membujuk mereka ke flatnya dengan kedok sebagai "orang yang baik-baik" lalu membiusnya.
Reynhard Sinaga melakukan aksinya setelah korban pingsan.
Ian Rushton, seorang wakil kepala penuntut senior barat laut, menyebut Reyhard Sinaga sebagai "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".
Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan, yang difilmkannya di dua ponsel.
Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya.
• VIDEO Viral Pasangan di Madura Beradegan Dewasa di Pinggir Lapangan Wijaya Kusuma, Simak Endingnya
Pada hari Senin (6/1/2020), Reyhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Hukuman tersebut diputuskan di akhir persidangan keempatnya setelah dua tahun kasusnya terbengkalai.

Sinaga sudah menjalani 88 hukuman seumur hidup bersamaan dengan minimal 20 tahun sebelum ia dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat setelah dua persidangan pertamanya, yang terkait dengan 25 korban dan didengar antara 2018 dan tahun lalu.
Dia dijatuhi hukuman pada hari Senin untuk persidangan tiga dan empat, di mana dia dihukum karena penghitungan terkait dengan 23 korban lebih lanjut.