KPK OTT Bupati Sidoarjo

Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa.

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menegaskan, bahwa meski Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Pemprov tidak bisa serta merta menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas bupati.

Ditemui Surya, Kamis (9/1/2020), Jempin mengatakan, bahwa Pemprov Jawa Timur harus mengantongi surat dari Kemendagri. Surat itu berisi tentang status penetapan tersangka pada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

"Menunggu surat dari Mendagri untuk memastikan beliau sudah tersangka, maka setelah kita disurati Mendagri (terkait menonaktifkan bupati), kita akan mengajukan surat tugas oleh gubernur untuk memberikan tugas wakil bupati untuk melaksaakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," tegas Jempin kepada Tribunjatim.com.

Jempin Marbun menyebut waktu untuk menunggu surat dari Mendagri biasanya tidak lama. Diperkirakan tidak sampai satu pekan. Setelah itu gubernur baru bisa melakukan penugasan pada wakil bupati.

Meski begitu Jempin menegaskan bahwa tugas dan kewenangan bupati tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh wakil bupati. Melainkan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2019.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, jika bupati tidak ditempat maka tugas dan kewenangan bupati tersebut dipegang oleh wakil kepala daerahnya.

"Jadi semacam memberi penugasan wabub untuk melaksanakan tugas-tugas bupati. Jadi dia melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sesuai UU 23 tahun 2019 pasal 66. Bila kepala daerah berhalangan segala tugas dan kewenangan akan dilakukan oleh wabubnya," tandas Jempin Marbun.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Anaknya Tetap Berpeluang Maju di Pilbup Sidoarjo 2020

Cerita MUA & Pembantu Inul Daratista Bisa Beli Sapi, Motor, Sawah, Djaya Giza Kerap Diajak Pergi\

Penyataan Ratu Elizabeth II atas Keputusan Pangeran Harry & Meghan Markle Mundur dari Tugas Kerajaan

Saat ini pun dikatakan Jempin, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih bisa berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan. Dalam arti, jika Wabub akan membuat kebijakan, masih bisa berkoordinasi dengan bupati yang berstatus tersangka. Ini lantaran status bersalahnya belum inkrah.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, oleh KPK, beliau masih bisa berkoordinasi dengan wabub. Wabub juga kalau mau ambil kebijakan harus koordinasi karena masih tersangka dan kita menganut asas praduga tak bersalah," tandas Jempin.

Dalam OTT yang menjerat Saiful Ilah, KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000. Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp 550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Sebagaimana diberitakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020).

KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000.(Fatimatuz zahroh/Tribujatim.com).

Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin memastikan semua pelayanan dan roda pemerintahan di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan.

Wabup bersama sekda, sejumlah kepala dinas, camat, dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Sidoarjo sudah menggelar pertemuan, Rabu (8/1/2020).

Halaman
12

Berita Terkini