TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, Pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Tersangka, di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan berposisi sebagai Teller.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka inisial (A) dengan jenis kelamin perempuan, atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
• Leptospirosis, Penyakit yang Disebabkan Kencing Tikus, Kenali Gejala dan Cara Mencegah
• DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU.
Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," katanya kepada TribunMadura.com.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
• BREAKING NEWS: KPK Geledah 2 Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo
• Tak Hanya Geledah 2 Ruang DPUBMSDA Sidoarjo, KPK Juga Geledah Ruang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Uang sebanyak itu merupakan hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank, malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
• Pasca OTT Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Ruang Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa
• Buntut OTT KPK Bupati Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Janji Kooperatif Terkait Proses Hukum
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan. Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif, tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iptu Andri Setya Putra.