Terdakwa Sirojul Munir Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis, Kuasa Hukum: Dia Hanyalah Kurir Narkoba

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Sirojul Munir saat jalani sidang di PN Surabaya.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pasca OTT Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Ruang Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa

Tak Hanya Geledah 2 Ruang DPUBMSDA Sidoarjo, KPK Juga Geledah Ruang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini

Berita Terkini