Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Satu pengedar dan dua pemakai barang haram, yakni sabu di amankan oleh Polres Sampang.
Pengedar tersebut merupakan perempuan berstatus janda, Holifah (42) warga Jalan Nuri, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Sedangkan untuk dua orang pemakai diataranya, Rofiah (37) dan Fathur Rahman (20) yang sama-sama warga Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa antara pengedar dan pemakai tersebut diringkus di waktu dan tempat yang berbeda.
• LOWONGAN KPU, Jadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2020, Jatim Butuh 1930 Orang, Ini Syaratnya!
• Arema FC Kantongi 2 Nama Pemain Lokal untuk Jadi Striker Baru Singo Edan di Musim 2020
Dijelaskan, yang diamankan terlebih dahulu merupakan Rofiah dan Fathur Rohman (pemakai), pada (4/1/2019) dini hari 00.30 WIB.
Keduanya diamankan saat beroncengan mengunakan motor Beat warna putih kombinasi biru dengan nopol L 4336 UE yang berlokas di pinggir Jalan Desa Tanggumung Kecamatan/ Kabupaten Sampang.
“Keduanya tidak memiliki hubungan keluarga hanya rekan pemakai saja,” ujarnya kepada TribunMadura.com *grup TribunJatim.com), Jumat (10/1/2019).
• ALASAN Aji Santoso Tak Turunkan Mahmoud Eid di Laga Persahabatan Persis Solo, Stamina Jadi Sebab
• Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi
Saat proses penangkapan, pihaknya menemukan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dengan berat 0,30 gram.
Didit Bambang Wibowo menuturkan, keduanya tertangkap setelah membeli barang haram tersebut dari Holifah.
Sehingga dini hari itu juga, pihaknya langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah perempuan berambut pirang itu.
• Talud Sungai di Blitar Longsor Saat Hujan Deras, 1 Rumah Warga Ikut Ambrol Terseret Longsor
• Geger Pria Ini Mendadak Wafat Saat Disuapi Petugas Rumah Singgah di Blitar, Ajal Posisi Tidur Miring
“Pada saat penggrebekan, Holifah kebetulan berada di rumahnya, sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggledahan,” paparnya.
Dari hasil pengledahan, ditemukan satu klip bening yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,60 gram.
Selain itu juga ditemukan uang tunai yang merupakan hasil dari menjual sabu sebesar Rp. 430.000.
“Kami juga menemukan Handpone merk Oppo A71 warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk menjual dagangannya,” ucap Didit Bambang Wibowo.
• Osvaldo Haay Kembali Berlatih dengan Persebaya Surabaya, Aji Santoso Sebut akan Bicara Secara Khusus
• FAKTA Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap 5 Artis Baru Terkait Kasus Ini, Bakal Dipanggil Semua
Lebih lanjut, pasal yang disangkakan terhadap Holifah yakni, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Hukumannya penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tuturnya.
Sedangkan, Rofiah dan Fathur Rohman dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Hukumannya penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tutupnya.