Investasi Bodong Memiles

4 Petinggi PT Kam And Kam Tersangka Investasi Memiles Bakal Dikenai TPPU

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Diantaranya, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT atau programer sekaligus operator aplikasi 'MeMiles'.

Penetapan itu dilangsungkan, Jumat (10/1/2020) kemarin, termasuk dengan menggelar barang bukti baru, yakni uang tunai hasil transaksi yang dihimpun perusahaan tersebut, sedikitnya Rp 72 Milliar.

Pengungkapan hasil penyelidikan itu, terjadi delapan hari pasca kasus tersebut pertama kali dirilis Polda Jatim, Jumat (3/1/2020) silam.

Artinya, hingga kini tercatat empat orang telah menjadi tersangka atas kasus tersebut, setelah dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, dan Suhanda sebagai manajer.

Dua Orang Struktur Nasdem Kota Surabaya Mengundurkan Diri

10 Hari Posko Pengaduan Memiles Dibuka, Tercatat 270 Orang Member yang Merasa Ditipu

Sebelum Terjun ke Sungai Bengawan Solo, Pemuda di Gresik ini Pamitan ke Rumah Temannya

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, hasil pengembangan kasus tersebut, mereka bakal dikenai UU mengani tindak pidana pencurian uang (TPPU).

"Jadi prinsipnya kami mengidentifikasi bahwa ini adalah tindak pidana. Maka hasil dari kejahatan itulah jadi ruang penyidikan TPPU," ujarnya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Minggu (12/1/2020).

Saat ini, ungkap Gidion, pihaknya masih berupaya untuk melacak kemana saja aliran dana di rekening PT Kam and Kam itu mengalir.

"Sebetulnya kalau dari konteks aset racing, dari Rp 761 Miliar yang masuk rekening, itu keluarnya berapa itu sudah bisa kita petakan, kemana alirannya," terangnya.

"Kecuali ditarik murni menjadi uang, menjadi uang kemudian dikuasi oleh pihak pihak yang bersangkutan," pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengusut keterlibatan sejumlah publik figur dalam kasus investasi ilegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

bahkan seorang publik figur artis, bernama Eka Deli Mardiyana (EDM) akan menghadiri agenda pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020) besok.

EDM diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi illegal berbasis aplikasi android yang telah berlangsung delapan bulan lalu.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, EDM yang akan diperiksa besok masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

Halaman
12

Berita Terkini